kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Bank Century diusut lagi, KPK periksa Ketua OJK dan Miranda S. Goeltom


Selasa, 13 November 2018 / 21:23 WIB
Kasus Bank Century diusut lagi, KPK periksa Ketua OJK dan Miranda S. Goeltom
ILUSTRASI. KPK PERIKSA WIMBOH SANTOSO


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kedatangan Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso baru sebatas dimintai keterangan.

“Hari ini ada dua orang yang dimintai keterangan jadi belum bisa kami sebut sebagai pemeriksaan atau penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Selasa (13/11).

Febri menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Miranda dan Wimboh merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus Bank Century.

Kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini, telah memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya 15 tahun pada April 2015 di Mahkamah Agung.

Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 21 November 2008. Sementara Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana senilai Rp 600 miliar.

“Permintaan keterangan, dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang telah diperiksa sebelumnya dari berbagai unsur. Dari unsur BI, dari unsur kementerian, atau pun pihak swasta, dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan perkara dari putusan pengadilan,” ungkapnya

Sebelumnya dalam dakwaan KPK terhadap Budi Mulya disebutkan beberapa pihak lain yang ikut terlibat. Dikatakan bahwa Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.

Ia diduga bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×