kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK periksa dua tersangka PON Riau


Rabu, 15 Agustus 2012 / 14:09 WIB
KPK periksa dua tersangka PON Riau
ILUSTRASI. Perusahaan kontraktor pertambangan migas, PT Apexindo Pratama Duta Tbk atau APEX. Foto Dok APEX (dari annual report)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Hari ini (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII. Dua orang tersangka itu adalah Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pemeriksaan dua tersangka suap PON Riau ini masih bertujuan untuk melengkapi berkas. "Belum ada penyerahan tahap kedua," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Taufan Andoso telah hadir di Gedung KPK sejak pagi tadi. Saat memasuki Gedung, Pimpinan DPRD Riau itu bungkam. Selain Taufan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Tan. Denny Tan sendiri merupakan salah satu dari pihak swasta. Namun tidak bidang usaha yang ia geluti tak diketahui.

Lukman Abbas, kini, menjabat sebagai staf ahli Gubenur Riau. Posisi itu ditempatinya setelah Gubernur Rusli Zainal mencopotnya dari posisi Kadispora. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusuhaan konsorsium pembangun venue PON. Sedangkan Rusli Zainal mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.

Sebagai catatan, 13 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap PON Riau ini. Sepuluh di antaranya merupakan anggota DPRD Riau. KPK menduga, untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON tentang pembangunan venue, anggota DPRD Riau disuap Rp 900 juta.

Persidangan dua orang tersangka, Eka Darma Putra dan Rachmat Saputra, sudah berjalan. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu fakta di persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×