kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa dua tersangka PON Riau


Rabu, 15 Agustus 2012 / 14:09 WIB
KPK periksa dua tersangka PON Riau
ILUSTRASI. Perusahaan kontraktor pertambangan migas, PT Apexindo Pratama Duta Tbk atau APEX. Foto Dok APEX (dari annual report)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Hari ini (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII. Dua orang tersangka itu adalah Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pemeriksaan dua tersangka suap PON Riau ini masih bertujuan untuk melengkapi berkas. "Belum ada penyerahan tahap kedua," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Taufan Andoso telah hadir di Gedung KPK sejak pagi tadi. Saat memasuki Gedung, Pimpinan DPRD Riau itu bungkam. Selain Taufan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Tan. Denny Tan sendiri merupakan salah satu dari pihak swasta. Namun tidak bidang usaha yang ia geluti tak diketahui.

Lukman Abbas, kini, menjabat sebagai staf ahli Gubenur Riau. Posisi itu ditempatinya setelah Gubernur Rusli Zainal mencopotnya dari posisi Kadispora. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusuhaan konsorsium pembangun venue PON. Sedangkan Rusli Zainal mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.

Sebagai catatan, 13 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap PON Riau ini. Sepuluh di antaranya merupakan anggota DPRD Riau. KPK menduga, untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON tentang pembangunan venue, anggota DPRD Riau disuap Rp 900 juta.

Persidangan dua orang tersangka, Eka Darma Putra dan Rachmat Saputra, sudah berjalan. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu fakta di persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×