kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masa penahanan tersangka PON Riau diperpanjang


Rabu, 15 Agustus 2012 / 17:36 WIB
Masa penahanan tersangka PON Riau diperpanjang
ILUSTRASI. Promo Hypermart weekday 13-15 Juli 2021 sudah tersedia bagi yang ingin belanja hemat. Dok: Instagram Hypermart


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Taufan Andoso Yakin diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan hal tersebut. "Benar TAY diperpanjang penahanannya selama 30 hari," ungkap Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (15/8).

Untuk diketahui, Taufan Andoso Yakin ditahan KPK di Rumah Tahanan Cipinang sejak tanggal 19 Juni 2012 lalu. Taufan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda kuasa hukum Taufan Andoso Yakin, Purwantoro, mengatakan bahwa hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Taufan. "Belum P21, kemungkinan habis Lebaran, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua," kata Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Ketika disinggung mengenai suap PON, Purwantoro mengaku kliennya tak tahu mengenai hal itu, karena dia sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010. "Kalau soal suap beliau tidak tahu menahu, karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," terang Purwantoro.

Taufan Andoso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau ini, KPK sudah menjerat 13 tersangka. Dari 13 tersangka itu, 10 di antaranya adalah anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×