Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong di Singapura. Hal tersebut dilakukan lantaran status Widodo yang merupakan warga negara Singapura dan berdomisili di Singapura.
"Memeriksa di Singapura bisa saja. Tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Lebih lanjut Johan mengatakan, tentunya tim penyidik KPK memiliki mekanisme lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap Widodo. Meski demikian, Johan mengaku dirinya belum mengetahui mengani langkah apa yang akan diambil oleh tim penyidik.
"Saya belum tahu, mekanisme seperti apa yang akan dilakukan untuk meminta keterangan Pak Widodo," imbuh Johan.
Perlu diketahui, Widodo sendiri sudah dua kali dijadwalkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 15 November 2013 lalu, ternyata surat panggilan yang ditujukan kepada Widodo tidak sampai. Surat panggilan tersebut bahkan kembali ke KPK lantaran salah alamat. Kemudian pada 22 November 2013 lalu KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo. Hanya saja, kala itu Widodo mangkir.
Widodo dinilai mengetahui informasi terkait dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kemudian memenangkan Fossus Energy Ltd dalam tender SKK Migas.
Dalam surat dakwaan petinggi PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Widodo dikatakan telah memberikan uang dengan total 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News