Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Widhyawan Prawira Atmadja alias Wawan, mengaku sistem lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas memang dilakukan secara tertutup.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wawan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).
Wawan mengatakan, proses tender itu diawali hanya dengan mengirim undangan kepada 33 perusahaan peserta lelang terdaftar (registered bidder) melalui surat elektronik. Kemudian lanjut Wawan, saat undangan elektronik dikirim, peserta lelang pun hanyaa diminta mengirim penawaran melalui faksimili, dalam tenggat waktu sudah ditentukan.
"Pemenang lelangnya akan diberi tahu melalui surat saja," kata Wawan.
Anggota Majelis Hakim Mathius Samiaji kemudian menanggapi pertnyataan Wawan tersebut. Menurut Hakim Mathius, sistem lelang yang dibangun di SKK Migas berpotensi dipermainkan.
"Ini sistem lelangnya sangat berpotensi kongkalikong. Pemenang lelang enggak diumumkan di media massa. Yang kalah tidak diberitahu. ini kan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mestinya tidak boleh seperti itu," ujar Hakim Mathius.
Lebih lanjut Hakim Mathius mengatakan, dari proses pemberitahuan lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara, tersebut dilakukan tidak terbuka. Selain undangan yang dikirim cuma melalui surat elektronik, peserta lelang yang kalah pun tidak diberikan masa sanggah untuk meminta kejelasan letak kekalahan mereka. Dengan demikian, lelang tersebut memang mudah diakali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News