Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan gerak cepat usai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam, terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Untuk menyingkap kasus itu, KPK langsung mengirim surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Gubernur Banten Ratu Atut. Surat pencegahan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, Kamis siang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratu Atut. "Iya, confirmed. Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut tadi siang kami terima dari KPK," kata Denny kepada Kompas, Kamis malam.
Denny mengatakan, pencegahan terhadap Atut terkait kasus korupsi, dan dilakukan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, setelah menetapkan tersangka pasca-operasi tangkap tangan, KPK langsung melakukan penggeledahan dan pencegahan terhadap beberapa pihak.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, selain Akil, KPK menetapkan adik Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
Kamis dini hari tadi, KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan.(Khaerudin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News