kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan KPK cekal Ratu Atur ke luar negeri


Jumat, 04 Oktober 2013 / 08:55 WIB
Ini alasan KPK cekal Ratu Atur ke luar negeri
ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dimintakan tindakan pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri, Kamis (3/10). Respons berupa pencegahan juga sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan imigrasi.

"Maksudnya jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10) dini hari. Ke depan, ujar dia, ada kemungkinan Atut akan diperiksa KPK untuk dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus itu, adik Atut bernama Tubagus Chaery Wardana alias Wawan telah ditangkap dan ditahan KPK dengan dugaan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Tentu akan dilakukan (pemeriksaan) tetapi mengenai itu belum tahu kapan karena belum terjadwal," jelas Johan.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, KPK menetapkan Wawan dan Akil sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.

Wawan ditangkap di rumahnya, di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan. Sementara Susi ditangkap di Lebak, Banten, pada saat yang bersamaan. (Alsadad Rudi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×