Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut pengadaan bus gandeng transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB).
"Semua tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewenangan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bisa ditangani KPK, termasuk (pengadaan) bus transjakarta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2014).
Namun, Bambang akan mengecek terlebih dahulu apakah ada laporan masyarakat yang masuk terkait pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk melaporkan temuannya kepada KPK agar bisa ditelaah lebih jauh.
"Sebaiknya temuan Inspektorat itu disampaikan ke KPK, biar bisa ditelaah lebih lanjut," ujar Johan.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Walaupun, dari sisi administrasi dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku.
Temuan lainnya adalah fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak berfungsi.
KPK pernah usut pengadaan transjakarta pada 2003-2004
Berdasarkan data Kompas, KPK pernah mengusut pengadaan bus untuk busway koridor I jurusan Blok M-Kota oleh Dinas Perhubungan DKI pada 2003-2004. Saat itu, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar sebagai tersangka.
Selain Rustam, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat Dishub DKI dan swasta. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan bus tersebut.
Dalam APBD 2003 DKI Jakarta tercantum harga bus dihitung Rp 925 juta per unit, sementara pada APBD 2004 tercantum dalam mata anggaran pengadaan 44 unit bus untuk jalus bus khusus sebesar Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta per unit.
DPRD DKI Jakarta juga pernah berencana membuat panitia khusus untuk menyelidiki penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBD DKI tahun 2002 senilai Rp 2,4 miliar, pada 2003 Rp 118 miliar, dan pada 2004 senilai Rp 120 miliar. Namun, rencana itu tak terealisasi.
Dalam APBD disebutkan, harga satu bus Rp 850 juta. Namun dalam penelusuran selanjutnya ke perusahaan karoseri PT New Armada (Magelang) dan PT Restu Ibu (Bogor), harga satu bus Hino Rp 821,7 juta dan bus Mercedes Rp 846,5 juta. Harga itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KPK juga memeriksa proyek pembangunan halte busway yang diduga juga dimanipulasi. Manipulasi terletak pada penggunaan bahan bangunan halte bus yang seharusnya adalah alumunium. Selain itu, soal penunjukkan langsung rekanan proyek pembangunan jalur khusu bus itu juga dipersoalkan. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News