kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Setnov diam seribu bahasa di sidang perdananya


Rabu, 13 Desember 2017 / 15:33 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalannya persidangan kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Setnov (Setnov) tak lepas dari drama. Persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sempat diskors dua kali, Rabu (13/12).

Tapi akhirnya, persidangan terpaksa untuk ditunda lantaran Setnov  menggunakan jurus "diam seribu bahasa".

"Untuk itu, saya ulang kembali, nama lengkap saudara?,” tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Tidak mendengar pertanyaan saya?"

"Cukup jelas?"

"Nama lengkap siapa? tidak jelas?"

"Apa betul Setya Setnov?"

"Pekerjaam di sini ditulis ketua DPR, mantan ketua fraksi partai Golkar?"

"Mendengar suara saya?"

Pertanyaan-pertanyaan hakim Yanto tersebut sama sekali tidak direspon. Yanto pun sempat meminta anggota majelis hakim Franky Tambuwun untuk menanyakan identitas terdakwa. Namun Setnov tetap dalam posisinya hanya tertunduk.

Lantaran tidak ada jawaban yang direspon, majelis kembali menskors persidangan. Hakim lantas meninggalkan ruangan.

Setnov sempat hanya terduduk diam setelah majelis meninggalkan ruangan lagi. Ia kembali masuk ke ruang dalam pengadilan dengan langkah gontai, tertunduk dan sempoyongan.

Ketika sidang dibuka tadi pagi, Setnov mengaku sakit mencret. Yanto yang menjadi ketua majelis sempat memberi kesempatan kepada dokter yang direkomendasikan KPK maupun penasihat hukum untuk memeriksa Setnov.

Tiga dokter yang dihadirkan KPK bilang Setnov sehat dan siap menjalani sidang. Sedangkan dari penasihat hukum sempat mendatangkan dokter umum dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Tapi dokter umum dari RSPAD ini enggan memberikan keterangan pada hakim dan memilih pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×