kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setnov diam seribu bahasa di sidang perdananya


Rabu, 13 Desember 2017 / 15:33 WIB
Setnov diam seribu bahasa di sidang perdananya


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalannya persidangan kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Setnov (Setnov) tak lepas dari drama. Persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sempat diskors dua kali, Rabu (13/12).

Tapi akhirnya, persidangan terpaksa untuk ditunda lantaran Setnov  menggunakan jurus "diam seribu bahasa".

"Untuk itu, saya ulang kembali, nama lengkap saudara?,” tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Tidak mendengar pertanyaan saya?"

"Cukup jelas?"

"Nama lengkap siapa? tidak jelas?"

"Apa betul Setya Setnov?"

"Pekerjaam di sini ditulis ketua DPR, mantan ketua fraksi partai Golkar?"

"Mendengar suara saya?"

Pertanyaan-pertanyaan hakim Yanto tersebut sama sekali tidak direspon. Yanto pun sempat meminta anggota majelis hakim Franky Tambuwun untuk menanyakan identitas terdakwa. Namun Setnov tetap dalam posisinya hanya tertunduk.

Lantaran tidak ada jawaban yang direspon, majelis kembali menskors persidangan. Hakim lantas meninggalkan ruangan.

Setnov sempat hanya terduduk diam setelah majelis meninggalkan ruangan lagi. Ia kembali masuk ke ruang dalam pengadilan dengan langkah gontai, tertunduk dan sempoyongan.

Ketika sidang dibuka tadi pagi, Setnov mengaku sakit mencret. Yanto yang menjadi ketua majelis sempat memberi kesempatan kepada dokter yang direkomendasikan KPK maupun penasihat hukum untuk memeriksa Setnov.

Tiga dokter yang dihadirkan KPK bilang Setnov sehat dan siap menjalani sidang. Sedangkan dari penasihat hukum sempat mendatangkan dokter umum dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Tapi dokter umum dari RSPAD ini enggan memberikan keterangan pada hakim dan memilih pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×