kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK bukan tidak mungkin panggil paksa Nazaruddin


Senin, 13 Juni 2011 / 22:27 WIB
KPK bukan tidak mungkin panggil paksa Nazaruddin
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS tengah beraktivitas. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin, mangkir lagi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Sesmenpora Wafid Muharam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui, Nazaruddin belum memberikan konfirmasi apa pun soal ketidakhadirannya pada panggilan KPK terkait kasus Pembangunan Wisma Atlet SEA Games ini. "Belum ada konfirmasi dari Nazaruddin soal ketidakhadirannya sebagai saksi ke KPK," ujar Johan, Senin (13/6).

Menurut Johan, langkah berikutnya yang dilakukan KPK adalah melayangkan surat panggilan kedua untuk kasus-kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional dan pembangunan wisma Atlet SEA Games dalam waktu dekat. "Bisa minggu ini atau paling lama minggu depan surat panggilan kedua dilayangkan," tegas Johan.

Johan bilang, pada surat panggilan kedua ini, KPK tidak lagi hanya melayangkan ke rumah dan kantor Nazaruddin di DPR tapi KPK juga akan mencari alamat di mana Nazaruddin bisa mendapatkan surat panggilan tersebut. Johan menepis adanya panggilan paksa terhadap Nazaruddin, pasalnya, KPK masih melayangkan panggilan formal sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, Johan tidak menutup kemungkinan memanggil paksa Nazaruddin bila panggilan kedua tidak digubris lagi. "Kami lakukan sesuai prosedur, bila pada pemanggilan pertama sampai kedua ia tidak hadir, tentu dapat dilakukan pemanggilan paksa," jelas Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah masuk proses penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris.

Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memastikan Nazaruddin tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus pembangunan Wisma atlet Sea Games yang melibatkan Sesmenpora Wafid Muharam. "Bisa dipastikan beliau tidak datang," ujar Ruhut.

Berdasarkan informasi yang diterima Ruhut, Nazaruddin belum diperbolehkan kembali ke tanah air dengan alasan masih sakit. Dokter yang menangani Nazaruddin tidak mengizinkan Naruddin pulang ke tanah air sebelum proses pengobatannya selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×