kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.684   -194,00   -1,25%
  • IDX 7.509   12,65   0,17%
  • KOMPAS100 1.165   4,37   0,38%
  • LQ45 928   -1,96   -0,21%
  • ISSI 226   1,66   0,74%
  • IDX30 478   -1,29   -0,27%
  • IDXHIDIV20 575   -1,69   -0,29%
  • IDX80 133   0,37   0,28%
  • IDXV30 142   0,59   0,42%
  • IDXQ30 160   -0,51   -0,32%

KPK belum pasti hadiri sidang praperadilan Sutan


Minggu, 05 April 2015 / 14:09 WIB
KPK belum pasti hadiri sidang praperadilan Sutan
ILUSTRASI. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) telah menggunakan belanja modal mereka di tahun 2023 lebih dari anggaran


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Hari Senin (6/4) besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan untuk hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana. Padahal, sidang praperadilan sebelumnya ini terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran KPK.

Anggota Biro Hukum, Rasamala Aritonang menyatakan belum dapat memastikan akan hadir atau tidak. "Belum bisa pastikan karena besok ada empat perkara praperadilan yang akan digelar sidangnya" ujar Rasamala kepada KONTAN, Minggu (5/4).

Di samping itu, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengaku tetap mengikuti sidang praperadilan yang akan digelar esok. "Dan kami menunggu hakim sidang praperadilan yakni Asiadi Sembiring, dan tidak ada pengguguran praperadilan" kata Rahmat.

Agenda sidang praperadilan besok disebut Rahmat adalah mendengar gugatan dan jawaban dari KPK. "Agenda belum pada sela pengguguran dan pembatalan" ucap Rahmat. Dan tim kuasa hukum mengaku optimis menang dalam persidangan.

Meski Rahmat menyebutkan tidak dapat digugurkan, dilihat berdasarkan butir d Pasal 82 ayat 1 KUHAP, disebutkan sebagai berikut, Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Tak hanya itu, sebagai informasi bahwa bersamaan dengan praperadilan yang akan digelar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun akan membacakan dakwaan terhadap Sutan Bhatoegana. Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumadi mengatakan perkara Sutan Bhatoegana akan disidangkan Senin, 6 April 2015. "Ya, akan disidangkan dengan Ketua Majelis Ibu Artha Theresia" ujar Sutiyo, Kamis (2/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×