kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.684   -194,00   -1,25%
  • IDX 7.509   12,65   0,17%
  • KOMPAS100 1.165   4,37   0,38%
  • LQ45 928   -1,96   -0,21%
  • ISSI 226   1,66   0,74%
  • IDX30 478   -1,29   -0,27%
  • IDXHIDIV20 575   -1,69   -0,29%
  • IDX80 133   0,37   0,28%
  • IDXV30 142   0,59   0,42%
  • IDXQ30 160   -0,51   -0,32%

Senin depan, Sutan dijadwalkan 2 sidang


Kamis, 02 April 2015 / 17:21 WIB
Senin depan, Sutan dijadwalkan 2 sidang
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Periode 20-22 Oktober 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin mendatang (6/4). Sutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan  menerima hadiah atau janji dari penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akan disidangkan dengan Ketua Majelis Ibu Artha Theresia" ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumadi, Kamis (2/4).

Sutan sebelumnya sudah mencoba menghentikan perkara di KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun, Senin lalu (23/3), Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana, gagal membacakan permohonan praperadilan karena KPK tidak menghadiri persidangan.

Hakim Asiadi Sembiring terpaksa mengetok palu menunda sidang hingga 6 April mendatang.

Pihak Kejaksaan pernah mengungkapkan, praperadilan Sutan akan gugur karena kasus dugaan korupsi atas dirinya yang diusut KPK telah lebih dulu diajukan ke pengadilan. Namun, keputusan gugur-tidaknya praperadilan Sutan akan ditentukan oleh Hakim Asiadi.

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×