kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK belum bisa pastikan Anas ditahan akhir 2013


Selasa, 03 Desember 2013 / 17:35 WIB
KPK belum bisa pastikan Anas ditahan akhir 2013
ILUSTRASI. Diler mobil Honda Sukun Malang dari PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang incar pendapatan naik 13% di tahun ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja belum yakin lembaganya akan melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di sisa tahun 2013 ini.

Hal tersebut diungkapkan Pandu ketika ditanyai wartawan terkait penahanan Anas yang pernah ditargetkan Ketua KPK Abraham Samad pada tahun ini.

"Akan ditahan, iya. Waktunya yang pasti penyidik belum menyodorkan permintaan itu (penahanan) ke pimpinan. Jadi kita menunggu sampai ke pimpinan," kata Pandu kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12).

Lebih lanjut menurut Pandu, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sebuah kasus oleh KPK pasti akan dilakukan penahanan. Pandu memaparkan, hingga saat ini belum ada surat permintaan penahanan terhadap Anas dari penyidik ke pimpinan.

"Ini belum sampai ke meja pimpinan. Semua penahanan begitu. Semua penahanan harus ada suratnya yang ke pimpinan. Biasanya ada gelar perkara dulu, baru setelah itu ditentukan. ini gelar perakanya belum," tambah Pandu.

Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, kelengkapan berkas Anas telah mencapai hampir 50%. Dia juga menyebut, apabila kelengkapan pemberkasan Anas telah mencapai 60% maka pihaknya akan melakukan penahanan. Samad bilang, penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan KPK jika kelengkapan berkas yang bersangkutan telah mendekati 70%.

"Ini kan menyangkut batas masa penahanan. Kalau kita anggap sudah mendekati 70%, kita lakukan penahanan. Oleh karena itu, tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini," kata Samad beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×