kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK bantah berlaku diskriminatif terhadap Miranda


Senin, 27 Februari 2012 / 15:50 WIB
KPK bantah berlaku diskriminatif terhadap Miranda
ILUSTRASI. Tim tanggap darurat mengamankan area di lokasi ledakan di pusat pengujian virus corona di Bovenkarspel, dekat Amsterdam, Belanda, 3 Maret 2021. REUTERS/Eva Plevier


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap tersangka kasus cek pelawat yaitu Nunun Nurbaety dan Miranda Swaray Goeltom. Bantahan tersebut dilontarkan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Senin (27/2).

Menurut Samad, semua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK pada akhirnya akan ditahan. Meski begitu, Samad menegaskan bahwa untuk waktu penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara rampung. Pasalnya, KPK tidak ingin para tersangka yang telah ditetapkan dapat menghirup udara bebas karena alasan hukum.

Karena itu, lanjut Samad, hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang dilakukan KPK. "Kami tdak melakukan diskriminasi tentang Miranda Goeltom, maupun kepada Nunun Nurbaety. Penahanan itu merupakan masalah waktu, dan waktu itu merupakan masalah strategi saja," jelas Samad.

Samad juga menambahkan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan mengenai waktu penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus cek pelawat ini. Pasalnya, strategi yang diterapkan oleh KPK jangan sampai diketahui publik. Karena, jika sampai diketahui maka bisa diantisipasi oleh tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan Samad dalam menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo yang menilai bahwa KPK ragu dalam menindak mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena Miranda masih terlihat bebas saat menyaksikan Jakarta Fashion Week.

Bambang juga menuding KPK tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena kemungkinan Miranda memiliki kartu pamungkas dalam kasus Bank Century. "Kasus cek pelawat, para penerimanya sudah diadili, tapi sampai sekaran pemberinya tidak ada," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×