Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan tersebut merupakan sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal terhadap koruptor. Bambang juga menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Budi, merupakan penyeimbang hukuman mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang juga telah diputus MA selama 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi Budi tidak," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, hukuman terhadap Budi juga dinilai Bambang sebagai sanksi yang setimpal dengan nilai kerugian negara yang terjadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 14 tahun. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar dan Anggota Kasasi MS Lumme dan M Askin pada Senin (13/10) malam lalu, Budi juga dijatuhkan dengan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 88,4 miliar.
Adapun hukuman yang dijatuhkan tersebut, lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Pada Januari 2014 lalu, oleh Pengadilan Tipikor, Budi divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,3 miliar. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp 88,6 miliar. Pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tipikor tersebut kemudian dikuatkan oleh PT DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News