kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

KPK: Akil Mochtar masih berstatus terperiksa


Kamis, 03 Oktober 2013 / 04:06 WIB
KPK: Akil Mochtar masih berstatus terperiksa
ILUSTRASI. Teh kunyit dan jahe efektif menangkal flu dan pilek.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Rabu (2/10/2013) malam, masih berstatus terperiksa. Kelimanya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa (CHN), Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (HB), pengusaha inisial CN, dan pihak swasta inisial DH.

"Saat ini posisi kelima orang masih berstatus terperiksa. Penyidik punya waktu 1x 24 jam untuk memutuskan apakah tangkap tangan ini merupakan tindak pidana," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. Operasi tangkap tangan kali ini diduga terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya.

Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit dan DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Kelimanya langsung dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka bersama tim dari KPK langsung masuk ke gedung melalui basement. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×