CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK pastikan tangkap ketua MK


Kamis, 03 Oktober 2013 / 00:29 WIB
ILUSTRASI. Berikut tips untuk mendekorasi dan menata balkon rumah supaya terlihat cantik. Foto: Instagram @advitdesign


Reporter: Yudho Winarto, Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dalam tangkap tangan malam ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku telah menangkap 5 orang dari dua lokasi. Rinciannya 3 orang di rumah Kawasan Widya Chandra Jakarta Selatan dengan inisial AM (Ketua Mahkamah Konstitusi), CHN (DPR), dan CN (Pengusaha). Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di kediaman Akil  Muchtar di Komplek Widya Chandra. "Sekitar 22.00 WIB di kompleks Widya Chandra ada tiga orang yang baru serah terima uang," katanya, Kamis (3/10).

Sementara penangkapan dua orang lainnya, yaitu  HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers yang dilakukan tengah malam ini Johan Budi menyatakan tim KPK menemukan uang dalam dolar Singapura yang kalau dirupiahkan nilainya mungkin sekitar Rp 2-3 miliar. “Tapi jumlahnya ini masih akan kita hitung,” tutur Johan.

Johan menjelaskan dugaan suap itu berhubungan sengketa pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Penangkapan ini berdasarkan laporan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sejauh ini kelima orang berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status kelima orang ini sebagai tersangka atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×