Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah.
Siti Fadjrijah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha, mengatakan dalam kasus ini, Siti Fadjrijah diminta keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya), kata Priharasa, Rabu (6/3).
Terkait tempat pemeriksaan Siti Fadjrijah ini, Priharsa mengaku belum tahu detailnya. Apakah dilakukan di Gedung KPK atau di tempat lain. Pasalnya, sejauh ini Siti Fadjrijah diketahui menderita penyakit stroke.
Dalam kasus ini, Siti Fadjrijah bersama dengan Budi Mulya diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, tindakan mereka bisa menimbulkan kerugian bagi negara dan mendatangkan keuntungan bagi pihak korporasi.
Karena itu, KPK menilai kedua orang tersebut bertanggungjawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century. Sebelumnya, santer terdengar KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti Fadjrijah.
Namun kabar tersebut buru-buru dibantah Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Ia bilang KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan yang dimaksud.
Belakangan ini, kasus Century ini juga kembali mencuat pasca ditetapkannya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka di KPK. Kepada Tim Pengawas Bank Century, Anas bilang ada empat nama lain yang terlibat dalam kasus bank Century.
Namun hingga kini, nama-nama tersebut masih dirahasiakan. Sepertinya, akan ada sejumlah kejutan terkait perkembangan kasus Bank Century ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News