Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Gerindra mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait kasus Century. Partai Gerindra pun mendesak KPK membatalkan rencana itu.
"Kenapa tidak Sri Mulyani yang dipanggil KPK ke Jakarta? Rencana KPK itu harus dibatalkan," kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Selasa (5/3).
Fadli mengatakan, sikap KPK itu hanya menghamburkan uang negara. Selain itu, hal itu menunjukkan perlakuan istimewa terhadap Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. Padahal, kata dia, setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di mata hukum.
"(Sikap KPK) jangan sampai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Saya yakin Sri Mulyani tak keberatan untuk datang memenuhi panggilan KPK dan menjelaskan apa yang diketahuinya terkait Century," pungkas Fadli.
Seperti diberitakan, KPK akan memeriksa Sri Mulyani sebagai saksi di Amerika Serikat pada April 2013. Menurut KPK, proses pemeriksaan di AS agar mempercepat proses penyidikan. Tanpa menyebut nama, penyidik KPK nantinya juga akan terbang ke Tokyo dan Jepang untuk memeriksa saksi-saksi Century.
Sri Mulyani dianggap tahu seputar Century karena pernah menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menkeu, Sri Mulyani mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis.
Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century. Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan dia bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan. Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008 .
Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan bail out Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan. (Sandro Gatra/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News