Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, para saksi akan dikonfirmasi mengenai sisa kuota haji dari Kementerian Agama untuk ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013.
"Pemeriksaan saksi untuk konfirmasi pemanfaatan sisa kuota haji," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan pihak swasta, yaitu Ikhwanul Kiram Mashuri, Intan Fahdiana Ismail, Ruby Rizwardy Matondang, Nurul Huda Aspari,dan Isa Muksin Kurdi. Ada juga Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, dan Priyantono Oemar Adiprawiro yang akan diperiksa sebagai saksi.
Pada kasus yang menjeratnya, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Tidak hanya itu, diduga juga terdapat kuota haji untuk para wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News