Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sejumlah pihak disebut-sebut menerima aliran dana dari anggaran kegiatan yang dilakukan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2012.
Anggaran sebesar Rp 1.465.650.000 itu mengalir ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, wartawan, anggota Komisi VII DPR RI, hingga staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa.
Hal tersebut tertera dalam surat dakwaan Sekjen KESDM Waryono Karno yang kini duduk di kursi terdakwa.
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, kebenaran dakwaan tersebut akan terungkap melalui pengadilan itu sendiri.
"Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di pengadilan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (8/5).
Indriyanto mengatakan, saat ini orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut masih sebagai praduga tidak bersalah.
Menurut dia, proses hukum yang berjalan akan memutuskan apakah orang-orang tersebut terlibat atau tidak.
"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini nantinya," kata Indriyanto.
Waryono Karno didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.465.650.000 untuk sosialiasai kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejumlah uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.
Nama Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono pun disebut menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana.
Dalam surat dakwaan, Daniel menerima uang sebesar Rp 185 juta. Selain Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat seperti HMI dan GP Anshor juga menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta. Waryono juga menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta.
Selain itu, uang juga diberikan kepada tujuh kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy.
Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar.
Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, maka Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana semestinya dilakukan.
"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata jaksa.
Tak hanya itu, dibuat juga dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News