kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan panggil 9 pemenang tender reklamasi


Selasa, 05 April 2016 / 17:35 WIB
KPK akan panggil 9 pemenang tender reklamasi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menyeret Presiden PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi dan rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan segera memanggil sembilan perusahaan yang mendapatkan tender reklamasi teluk Jakarta.

"Semua pihak yang berkaitan dan mengetahui Raperda akan dipanggil, termasuk pihak swasta," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Selasa (5/4).

Asal tahu saja, untuk mega proyek Teluk Jakarta ada sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah mereklamasi 17 pulau. Perusahaan tersebut antara lain, PT Agung Sedayu, PT Agung Podomoro Land, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Eka Paksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga bakal menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk dimintai keterangan terkait izin reklamasi. Namun, sampai sekarang KPK belum menjadwalkan panggilan tersebut.

Untuk mempermudah pengumpulan keterangan dan pemeriksaan, KPK telah mencegah taipan Sugianto Kusuma alias Aguan bepergian ke luar negeri sejak Jumat (1/4) hingga enam bulan kedepan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Trinanda Prihartono, karyawan PT Agung Podomoro Land sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada Kamis (31/3), saat melakukan transaksi suap. Penyidik mengamankan Rp 1,14 miliar pada penangkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×