kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Presdir Agung Podomoro Land ditahan KPK


Sabtu, 02 April 2016 / 12:42 WIB
Presdir Agung Podomoro Land ditahan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sabtu (2/4/2016).

KPK menjerat Ariesman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Di balik rompi itu, Ariesman masih memakai baju yang sama dengan saat ia menyerahkan diri ke KPK.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya.

"Tanya pengacara saya saja," kata Ariesman singkat seraya masuk ke mobil hitam yang menjemputnya.

Bos perusahaan pengembang properti itu kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Ariesman sempat tidak diketahui kabarnya selama beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya ia muncul di gedung KPK, Jumat (1/4/2016) malam dan menyerahkan diri.

(Baca: Presdir Agung Podomoro Land Diburu KPK Terkait Suap Sanusi)

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

Sanusi sudah menerima uang dari Ariesman sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu. (Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)

Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×