Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya belum melakukan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi-transaksi mencurigakan milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Johan, KPK belum melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset-aset milik Atut.
"Saya tidak mendengar informasi tersebut. KPK belum mengirimkan permintaan transaksi mencurigakan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Johan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jumat (20/12).
Meski demikian, lanjut Johan tentunya KPK akan melakukan penelusuran aset milik Atut. Sesuai kebiasaan di KPK bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka selanjutnya KPK akan mengirimkan permintaan LHA kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik Atut.
Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, setelah tiga hari ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK.terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.