kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK


Jumat, 20 Desember 2013 / 17:03 WIB
Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK
ILUSTRASI. Mangga bisa membantu mencegah stroke.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12). Atut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.

"Ditahan di Rutan Pondok Bambu," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Sebelum keluar, terlihat penjagaan sangat ketat di dalam ruang steril KPK. Atut keluar dari lobi utama Gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Atut keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Atut ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK selama hampir tujuh jam.

Ketika keluar melewati tangga lobi utama KPK Atut pun dikerumuni kamera wartawan. Terjadi dorong-dorongan antara wartawan dengan pengawal Atut. Atut pun menutupi pipinya karena sempat terkena dorong-dorongan wartawan.

Atut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) terkait kasus tersebut. Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×