Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbilang cepat. Atut ditahan tiga hari pasca ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut dengan alasan subjektif dan objektif yang juga merupakan kewenangan penyidik KPK.
Alasan subjektif ungkap Johan, yakni penahanan Atut dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat memperngaruhi saksi-saksi. Selain itu, dikhawatirkan pula Atut dapat menghilangkan barang bukti terkait penyidikan kasus. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat melarikan diri.
"Sedangkan alasan objektif, seseorang yang disangkakan terkait denga tindak pidana yang hukumannya di atas lima tahun, bisa dilakukan penahanan," ungkap Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan, dalam prosedur operasional KPK, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dilakukan penahanan sebelum memasuki proses persidangan. Meurut Samad, penahanan terhadap Atut bisa dilakukan jika kelengkapan berkas telah melampaui 50%.
"Bahwa kemudian ada alasan lain bahwa berkas perkara sudah di atas 50%, bisa saja sebagai alasan tamabahan," uangkap Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News