kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara: Ada lompatan prosedur penahanan Atut


Jumat, 20 Desember 2013 / 17:56 WIB
Pengacara: Ada lompatan prosedur penahanan Atut
ILUSTRASI. Pegawai melintas di dekat monitor pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/12/2021). IHSG hari ini diramal menguat, analis beri rekomendasi saham. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya klaim ada lompatan prosedural dalam penahanan kliennya hari ini. Menurut Firman, pemeriksaan yang dijalani Atut sebelum dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum sampai pada pertanyaan substansi.

"Menurut kami pemeriksaan belum proporsional terhadap posisi klien kami. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Lebih lanjut Firman mengatakan, pihaknya juga merasakan ada hal yang yang menurutnya kurang wajar dalam penahanan kali ini. Bahkan menurut Firman, ada upaya-upaya penargetan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK hari ini.

"Tapi sudah lah, kami hari ini terpaksa sudah menerima apa pun kewenangan KPK. Kalau memang itu kata KPK kewenangannya, harus kita hormati. Dan tentunya, karena kami juga meminta ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, ya kami hormati itu," tambah dia.

Atut ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh KPK. Atut ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga turut serta secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana turut serta menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×