kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemenag akan pecat 6 pegawai terkait korupsi


Kamis, 13 September 2012 / 21:15 WIB
Kemenag akan pecat 6 pegawai terkait korupsi
ILUSTRASI. daftar idx30


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Hasil Pemeriksaan Khusus di Kementerian Agama merekomendasikan enam pegawai untuk dipecat. Mereka disinyalir terlibat korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011.

"Memang sudah ada pemeriksaan khusus (riksus). Riksus itu bisa melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk rekomendasi pemecatan secara tidak hormat," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, keenam pegawai yang dipecat itu kemungkinan terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011. Namun, bisa saja mereka juga terkait kasus lainnya.

Suryadharma menambahkan, jika para pegawai tersebut terbukti tidak terlibat kasus hukum, maka sanksi pemberhentian tidak terhormat tidak akan dilakukan. Ia juga menolak bahwa apa yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya melangkahi kewenangan KPK sebagai penegak hukum.

Sebab, Kemenag sudah sering melakukan tindakan pemecatan terhadap pegawai yang diindikasi terlibat kasus hukum. "Ya tidak, dong. Yang kita berhentikan itu banyak, bukan ini saja. Artinya sebelum-sebelumnya juga ada kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, kemudian diketahui oleh Irjen, kemudian diberhentikan. Terlepas dari apakah yang bersangkutan sedang diproses oleh penegak hukum, antara lain dengan KPK, atau tidak," tandasnya.

Namun ia mengaku belum membaca hasil pemeriksaan tersebut dan menyarankan untuk meminta penjelasan dari Direktur Jenderal Kementerian Agama M.Yasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×