kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK: Ada pihak penghambat penyidikan kasus Atut


Selasa, 18 Maret 2014 / 17:30 WIB
KPK: Ada pihak penghambat penyidikan kasus Atut
ILUSTRASI. Jenis sayuran yang mudah ditanam dalam wadah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. Menurut Bambang, lembaganya saat ini tengah berkonsentrasi terkait pengembangan hal tersebut.

"Pengembangan yang lain itu kan ada pihak-pihak lain yang mempunyai peran mengaburkan kasus-kasus ini. Sekarang kita mulai konsentrasi," kata Bambang di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta, Selasa (18/3).

Lebih lanjut ,menurut Bambang, pihak-pihak tersebut sangat keterlaluan. Menurut Bambang, pihak tersebut telah mengelabui untuk menghambat proses hukum yang dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu, lanjut Bambang, pihaknya akan memanggil satu persatu pihak yang dimaksud.

"Kami ingin konsentrasi karna itu obstruction of justice, karena dia secara  sengaja mengelabui, ingin bermaksud mengelabui ingin mengaburkan proses penegakan hukum," tambah Bambang.

Bahkan, menurut Bambang, pihak tersebut bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

Bambang menambahkan, pihak tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×