kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kembali panggil bekas pengacara Atut Chosiyah


Selasa, 18 Maret 2014 / 10:33 WIB
KPK kembali panggil bekas pengacara Atut Chosiyah
ILUSTRASI. Direksi PT Garuda Metalindo Tbk (BOLT) saat paparan publik virtual yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, Selasa (18/3). Nasrullah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Pemanggilan terhadap Nasrullah hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 13 Februari 2014 lalu. Kala itu, Nasrullah tak memenuhi panggilan KPK lantaran ada keperluan keluarga di Aceh.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga pernah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pengacara Atut. Tercatat anggota tim pengacara yang dimaksud antara lain, Efran Hilmi Juni, Tubagus Sukatma, Fajar, dan Andi Simangunsong. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para advokat tersebut dimintai keterangan lantaran disebut-sebut pernah mengumpulkan saksi kasus yang menjerat Atut. Selanjutnya mereka mengintruksikan beberapa pihak yang ditetapkan saksi itu pergil meski dipanggil untuk diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, Atut diduga mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani. 

Diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan keberatan yang diajukan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. Adapun Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Golkar.

Pengajuan permohonan oleh Amir-Kasmin tersebut terkait penentapan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×