kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Datang sebagai tersangka, Atut sambangi lagi KPK


Jumat, 14 Maret 2014 / 15:11 WIB
Datang sebagai tersangka, Atut sambangi lagi KPK
ILUSTRASI. Jadwal Liga Champions Leipzig vs Real Madrid.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/3). Atut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atut datang sekitar pukul 14.40 WIB. Atut tampak datang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Belakangan, setiap menjalani pemeriksaan penyidik KPK, wajah Atut tampak terlihat semakin segar.

Atut juga terlihat sporty dengan mengenakan sepatu bermerek New Balance hitam. Namun sayangnya, lagi-lagi Atut enggan berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada di MK, Atut diduga mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andyani untuk memenuhi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. Sebelumnya, pasangan Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Akil, Wawan, Susi dan Atut telah mendekam di balik jeruji KPK. Bahkan Akil, Wawan, dan Atut didakwa bersalah melakukan praktik suap menyuap dalam Pilkada tersebut. Sementara Atut masih menjalani proses hukum untuk penyelidikan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×