kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK absen di praperadilan mantan Walkot Makassar


Kamis, 25 Juni 2015 / 13:02 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Johson Panjaitan merasa kecewa dengan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (25/6).

"Surat panggilan sudah dikirimkan, tapi masih tidak datang," katanya di luar ruang sidang.

Johnson menjelaskan, gugatannya kali ini adalah lanjutan dari gugatan praperadilan yang sebelumnya. Karena KPK tidak melakukan hasil putusan praperadilan dan mengeluarkan sprindik baru.

Asal tahu saja, sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang harusnya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan ditunda sampai tanggal 1 Juli 2015 lantaran pihak tergugat yaitu KPK mangkir dalam persidangan.

Sebelumnya, Ilham sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait penyidikan dan penyitaan oleh KPK dan hasilnya hakim tunggal mengabulkan permohonan Ilham. Sehingga KPK harus mengembalikan semua barang yang disita.

Namun, tak lama setelah keputusan, KPK telah menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×