kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

KPK absen di praperadilan mantan Walkot Makassar


Kamis, 25 Juni 2015 / 13:02 WIB
KPK absen di praperadilan mantan Walkot Makassar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Johson Panjaitan merasa kecewa dengan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (25/6).

"Surat panggilan sudah dikirimkan, tapi masih tidak datang," katanya di luar ruang sidang.

Johnson menjelaskan, gugatannya kali ini adalah lanjutan dari gugatan praperadilan yang sebelumnya. Karena KPK tidak melakukan hasil putusan praperadilan dan mengeluarkan sprindik baru.

Asal tahu saja, sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang harusnya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan ditunda sampai tanggal 1 Juli 2015 lantaran pihak tergugat yaitu KPK mangkir dalam persidangan.

Sebelumnya, Ilham sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait penyidikan dan penyitaan oleh KPK dan hasilnya hakim tunggal mengabulkan permohonan Ilham. Sehingga KPK harus mengembalikan semua barang yang disita.

Namun, tak lama setelah keputusan, KPK telah menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×