Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu agar tidak beriklan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.
"Partai yang beriklan agar hati-hati benar dalam menayangkan iklan partainya karena bisa masuk dalam pelanggaran kampanye," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Dia mengatakan, kampanye melalui media massa baru boleh dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Kampanye yang dilakukan di luar waktu itu, kata Sigit, merupakan pelanggaran kampanye. "Kalau iklan itu mengandung unsur kampanye bisa melanggar," kata dia.
Unsur kampanye yang dimaksud, ujarnya, adalah menyampaikan visi, misi, program dan ajakan untuk memilih. "Iklan itu kan persuasif, bisa dengan bahasa gambar atau audio. Semua informasi itu adalah ajakan untuk memberikan preferensi politik," kata Sigit.
Beberapa parpol peserta pemilu sudah mulai beriklan di media massa terutama di televisi. Sebut saja di antaranya Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, sulit menertibkan kampanye media massa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menertibkan iklan di media massa yang sarat dengan kampanye bakal calon presiden. Tim tersebut akan beranggotakan pihak-pihak dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Jadi sekarang kami ingin bergerak, supaya segera ada kepastian. Publik ingin kami menjawabnya. Sudah ada kesepakartan tim bekerja setelah besok, untuk persoalan kampanye media," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (4/11/2013). (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News