kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPCPEN: Karantina 14 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari India


Sabtu, 05 Juni 2021 / 12:40 WIB
KPCPEN: Karantina 14 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari India
ILUSTRASI. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso. [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri. Hal ini khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.

Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam. 

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6). 

Baca Juga: Karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang jadi 14x24 jam

Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat. 
Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri. 

"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPCPEN: Karantina 14 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan dari India"

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Singapura catat 45 kasus baru COVID-19, tertinggi selama Fase Peringatan Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×