kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.308   112,68   1,57%
  • KOMPAS100 1.122   17,07   1,55%
  • LQ45 893   15,82   1,80%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 458   9,65   2,15%
  • IDXHIDIV20 552   12,62   2,34%
  • IDX80 129   1,50   1,18%
  • IDXV30 137   2,55   1,89%
  • IDXQ30 152   3,19   2,14%

KPCPEN: Karantina 14 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari India


Sabtu, 05 Juni 2021 / 12:40 WIB
KPCPEN: Karantina 14 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari India
ILUSTRASI. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso. [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan, perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19 belum diputuskan.

Saat ini pemerintah sedang membahas apakah kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam (5 hari) menjadi 14×24 jam (14 hari) tersebut perlu diberlakukan untuk sejumlah negara atau tidak. 

"Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di rapat terbatas kabinet untuk mendapatkan arahan," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6). 

Dia menuturkan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan. 

Baca Juga: Pemerintah perpanjang karantina pelaku perjalanan luar negeri, ini informasinya

Yang utama dan menjadi prioritas adalah pengendalian Covid-19. Selain itu, harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depannya. 

Susijiwono menuturkan, saat ini sesuai SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan beberapa ketentuan lainnya, bahwa karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih selama 5X24 jam. 

Kemudian, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam. 

"Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam," tegas Susijiwarno. 

"Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita," lanjutnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×