kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPC PEN Dibubarkan, Pemerintah Pastikan Pemulihan Ekonomi Terus Berlanjut


Minggu, 06 Agustus 2023 / 13:47 WIB
KPC PEN Dibubarkan, Pemerintah Pastikan Pemulihan Ekonomi Terus Berlanjut
ILUSTRASI. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut telah diundangkan pada 4 Agustus 2023.

Melalui terbitnya perpres itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Resmi Bubar

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional terus berjalan meski masa tugas KPC PEN telah berakhir. Program akan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

“Program ekonomi nasional berjalan seperti biasa, melalui program-program reguler,” ujar Edy saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (6/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya Ketua KPC PEN mengatakan, program penanganan Covid-19 yang program dan penganggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan. Serta program perlindungan sosial yang dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

“Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggung oleh masyarakat dan masyarakat dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit,” kata Ali.

Baca Juga: Pandemi Usai, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Ali menegaskan, biaya pengobatan Covid-19 menggunakan BPJS kesehatan ini bisa langsung berlaku mulai Rabu (21/6). Sementara biaya vaksin covid-19, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab vaksin bukanlah salah satu obat yang jadi klaim pembiayaan BPJS Kesehatan. 
“Vaksin tentu berbeda karena itu kesehatan masyarakat,” ujar Ali.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai Rp 178,7 triliun pada tahun 2023. Angka ini lebih tinggi dari anggaran kesehatan tahun 2022 yang sebesar 176,8 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran kesehatan PEN sebesar Rp 47 triliun dan anggaran reguler sebesar Rp 129,7 triliun.

Kemudian, anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 476 triliun pada tahun 2023. Jumlah tersebut terbilang meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 461,6 triliun.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×