kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Resmi Bubar


Minggu, 06 Agustus 2023 / 05:51 WIB
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Resmi Bubar
ILUSTRASI. Jokowi memutuskan untuk membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) berakhir seiring pandemi Covid-19 yang usai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi membubarkan KPCPEN.

Pembubaran KPCPEN itu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.

Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan telah berubah menjadi endemi.

Baca Juga: Awas, Kasus Covid-19 Di AS Meningkat Lagi, Waspadai Long Covid!

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.

Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya perpres ini tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya perpres ini juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan virus Covid-19 akan diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023 lalu. "Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi, 21 Juni 2023, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain kecilnya angka kasus Covid-19, Jokowi menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.

Ia juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.

Kendati status pandemi dicabut, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati. "Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi berharap, pencabutan status pandemi dapat menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Harapkan Industri Batik Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×