Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. David Tobing, kuasa hukum B.R.A Kosmariam Djatikusumo, penumpang Pesawat Garuda GA-264 yang jadi korban insiden tumpahnya teh panas belum mempertimbangkan opsi perdamaian atas gugatan yang dilayangkannya.
"Saya tidak mau mendahului proses pengadilan. Nanti dalam prosesnya kan juga ada mediasi. Kalau lihat pernyataan Garuda, memang menyesali dan akan mengakhiri gugatan ini," kata David saat jumpa pers di Wisma Bumiputera, Jumat (13/4).
Setelah insiden, saat ini kondisi Kosmariam memang telah membaik, meski Kosmariam masih kerap merasakan nyeri di dada kanannya yang tersiram teh panas.
"Masih berwarna merah, dengan tepian hitam, dan masih terasa pedih kalau kena keringat, atau sabun, dan menurut Dokter itu proses penyembuhan dimana jaringan masih proses tumbuh. Rasa gatal," jelas Kosmariam dalam kesempatan yang sama.
Lantaran masih memiliki bekas luka yang besar, Kosmariam yang merupakan cucu dari Pakubuwuno X menyatakan sempat alpha dalam beberapa prosesi budaya Keraton Surakarta.
Kata Kosmariam, hal tersebut dilakukannya lantaran dalam prosesi tersebut ia diharuskan menggunakan kemben, sehingga memperlihatkan bekas lukanya.
Sementara soal lukanya, ia kini masih menunggu analisis dari dokter untuk melegitimasi operasi laser untuk menghapus lukanya. Sementara hasil tersebut baru akan didapatkannya enam bulan mendatang.
"Masih menunggu analisis dokter enam bulan ke depan, untuk menentukan tindakan medis apa yang perlu diambil selanjutnya," lanjut Kosmariam.
Sekadar informasi, Kosmariam menggandeng David dalam gugatan ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Lantaran dalam penerbangan bernomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi ia jadi korban insiden tumpahnya teh panas ke dada kanannya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, yang didaftarkan pada Rabu (11/4).
Dalam gugatannya, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (12/4), Corporate Secretary Garuda Hengki Heriandono mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan.
"Hingga saat ini Garuda Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan tentang gugatan penumpang ini secara resmi dari pengadilan namun Garuda Indonesia akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kejadian ini dengan dengan baik sesuai ketentuan berlaku," kata Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News