kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Koruptor Hambalang Andi Mallaranggeng bebas


Jumat, 21 April 2017 / 19:27 WIB
Koruptor Hambalang Andi Mallaranggeng bebas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olaraga Andi Alfian Mallaranggeng menghirup udara segar mulai Jumat (21/4). Pasalnya, dia telah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

"Hari ini, pukul 16.00 WIB (Andi Mallaranggeng) memperoleh cuti menjelang bebas sebesar tiga bulan," kata Syarpani, Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Jumat (21/4).

Sekadar informasi, cuti menjelang bebas ini telah sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Cuti menjelang bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan bagi pidana khusus antara lain menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.

Mengingatkan, Andi telah divonisvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×