kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Ke KPK, Choel Mallarangeng minta ditahan


Senin, 06 Februari 2017 / 17:08 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, menyatakan siap untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan, bawa koper segala macam. Semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

KPK dijadwalkan memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Soal kasus yang menjerat dia terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.

"Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin, sudah inkracht, dan tidak ada hubungannya. Itulah makanya kakak saya dituntut 10 tahun, tetapi hanya divonis 4 tahun," kata Choel.

KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.

Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×