kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Korupsi Marak, IPK 4,0 di 2013 sulit tercapai


Senin, 10 September 2012 / 07:30 WIB
Korupsi Marak, IPK 4,0 di 2013 sulit tercapai


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah mematok indeks persepsi korupsi (IPK) tahun depan naik menjadi 4,0 dari tahun ini sebesar 3,2. Namun, target tersebut akan sulit tercapai. Maklum saja, kasus korupsi masih marak terjadi belakangan ini.

Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, target IPK 4,0 sulit dikejar lantaran masih banyak elite di pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. "Paling tahun 2013 IPK bisa 3,5," katanya di Jakarta, Minggu (9/9).

Emerson mencontohkan, kasus suap menyuap dalam pembayaran pajak yang melibatkan sejumlah pengusaha belum terungkap. Tak cuma itu, kongkalikong dalam pembuatan izin usaha juga masih sulit ditertibkan. Di Bea dan Cukai juga masih kerap terjadi penyelundupan akibat aparat tak malu disuap. "Kasus terbaru, penyelundupan daging sapi impor ilegal dari Australia," ungkapnya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin memenuhi target IPK 4,0 tahun depan, harus ada upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Emerson juga bilang, terbitnya Peraturan Presiden 55/2012 terkait strategi nasional dan pemberantasan korupsi jangka pendek dan jangka panjang tidak cukup. "Tidak ada aspek sanksi dalam Perpres 55/2012 sehingga terkesan sekadar simbolik saja,” ujarnya.

Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR menilai, implementasi penegakan hukum dalam mengantisipasi tindakan korupsi masih lemah. Terlebih, anggaran untuk penegakan hukum sangat kecil. "Kami merekomendasikan peningkatan anggaran penegakan hukum di berbagai lembaga," ujarnya. Pada tanggal 7 Juli 2012 silam, menjadi batas akhir masa kerja Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×