kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Korupsi Marak, IPK 4,0 di 2013 sulit tercapai


Senin, 10 September 2012 / 07:30 WIB
Korupsi Marak, IPK 4,0 di 2013 sulit tercapai


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah mematok indeks persepsi korupsi (IPK) tahun depan naik menjadi 4,0 dari tahun ini sebesar 3,2. Namun, target tersebut akan sulit tercapai. Maklum saja, kasus korupsi masih marak terjadi belakangan ini.

Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, target IPK 4,0 sulit dikejar lantaran masih banyak elite di pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. "Paling tahun 2013 IPK bisa 3,5," katanya di Jakarta, Minggu (9/9).

Emerson mencontohkan, kasus suap menyuap dalam pembayaran pajak yang melibatkan sejumlah pengusaha belum terungkap. Tak cuma itu, kongkalikong dalam pembuatan izin usaha juga masih sulit ditertibkan. Di Bea dan Cukai juga masih kerap terjadi penyelundupan akibat aparat tak malu disuap. "Kasus terbaru, penyelundupan daging sapi impor ilegal dari Australia," ungkapnya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin memenuhi target IPK 4,0 tahun depan, harus ada upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Emerson juga bilang, terbitnya Peraturan Presiden 55/2012 terkait strategi nasional dan pemberantasan korupsi jangka pendek dan jangka panjang tidak cukup. "Tidak ada aspek sanksi dalam Perpres 55/2012 sehingga terkesan sekadar simbolik saja,” ujarnya.

Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR menilai, implementasi penegakan hukum dalam mengantisipasi tindakan korupsi masih lemah. Terlebih, anggaran untuk penegakan hukum sangat kecil. "Kami merekomendasikan peningkatan anggaran penegakan hukum di berbagai lembaga," ujarnya. Pada tanggal 7 Juli 2012 silam, menjadi batas akhir masa kerja Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×