kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Korupsi Kemenlu Disidik Sampai Anggaran Tahun 2006


Rabu, 03 Maret 2010 / 11:07 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penyidikan korupsi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) rupanya tak hanya untuk tahun anggaran 2008/2009, tapi juga bakal dilakukan penyidikan hingga tahun 2006. Artinya, penyidikan bakal mengincar rekanan Kemenlu di tahun-tahun sebelumnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku sudah bertemu dengan Irjen Kemenlu yang mengatakan sudah melakukan pemeriksaan internal. Sebagian nilai kerugian, sekitar Rp 9 miliar, sudah dikembalikan.

Tapi pengembalian itu tak cukup lantaran penyidik menilai ada banyak kekurangan. "Dia melaporkan bahwa dari pemeriksaan internal mereka bisa mengembalikan uang sekitar Rp 9 miliar. Tapi, itu kan masih kurang. Itu yang 2008-2009, sedangkan objek pemeriksaan bukan hanya tahun 2008-2009, tapi juga tahun-tahun sebelumnya," tegas Marwan, Rabu (3/3).

Marwan menegaskan, semua yang terlibat dalam korupsi Kemenlu harus bertanggung jawab dan ditindak tegas. "Pokoknya siapa pun yang bertanggung jawab dalam mark up ini akan kita mintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Marwan mengatakan, Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang diindikasikan untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Marwan menegaskan, meski Kemenlu sudah melakukan pemeriksaan administratif, perbuatan tindak pidana pejabat tersebut tidak hilang begitu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×