kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Dia Rekanan Kemenlu yang Diperiksa Kejaksaan


Rabu, 03 Maret 2010 / 10:47 WIB
Ini Dia Rekanan Kemenlu yang Diperiksa Kejaksaan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah agen perjalanan yang tak lain rekanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam perkara dugaan mark up tiket perjalanan diplomat.

Agen perjalanan rekanan Kemenelu yang diperiksa: Tjasih Herlita Sari (karyawan PT PAN Travel), Agus Sunaryo (karyawan PT Kintamani Travel), Tina Melinda (karyawan PT Indowanah Travel), Jeanne Hartaty (karyawan PT Bimatama Travel), Efi Supriyati (PT Shilla Tours & Travel), dan Jose Jursa (PT Anugrah Bayu Wisata).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Tjasih Herlita Sari, Agus Sunaryo, Tina Melinda, Jeane Hartaty, Efi Supriyati, Jose Jursa, ditanya penyidik dengan 25 pertanyaan. "Ditanya soal mekanisme penagihan dan pemesanan tiket perjalanan dinas dan bagaimana travel bisa menjadi rekanan di Kemenlu," tegas Didiek, Rabu (3/3).

Didiek bilang, dalam pemeriksaan tersebut juga diserahkan dokumen berupa fotokopi akte pendirian perusahaan dan invoice. "Semua diserahkan ke penyidik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×