Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah agen perjalanan yang tak lain rekanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam perkara dugaan mark up tiket perjalanan diplomat.
Agen perjalanan rekanan Kemenelu yang diperiksa: Tjasih Herlita Sari (karyawan PT PAN Travel), Agus Sunaryo (karyawan PT Kintamani Travel), Tina Melinda (karyawan PT Indowanah Travel), Jeanne Hartaty (karyawan PT Bimatama Travel), Efi Supriyati (PT Shilla Tours & Travel), dan Jose Jursa (PT Anugrah Bayu Wisata).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Tjasih Herlita Sari, Agus Sunaryo, Tina Melinda, Jeane Hartaty, Efi Supriyati, Jose Jursa, ditanya penyidik dengan 25 pertanyaan. "Ditanya soal mekanisme penagihan dan pemesanan tiket perjalanan dinas dan bagaimana travel bisa menjadi rekanan di Kemenlu," tegas Didiek, Rabu (3/3).
Didiek bilang, dalam pemeriksaan tersebut juga diserahkan dokumen berupa fotokopi akte pendirian perusahaan dan invoice. "Semua diserahkan ke penyidik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News