kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.494   2,48   0,03%
  • KOMPAS100 1.160   1,22   0,10%
  • LQ45 919   -0,74   -0,08%
  • ISSI 227   0,98   0,43%
  • IDX30 473   -1,54   -0,33%
  • IDXHIDIV20 570   -2,10   -0,37%
  • IDX80 133   0,15   0,12%
  • IDXV30 141   0,01   0,01%
  • IDXQ30 158   -0,39   -0,25%

Penyidikan Korupsi Kemenlu Memakan Waktu 60 Hari


Rabu, 03 Maret 2010 / 10:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Meski penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan pemeriksaan maraton, pihak penyidik meminta waktu selama 60 hari untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya, agar penyidikan bisa selesai sesuai dengan standar penanganan kasus di Kejaksaan.

"Berdasarkan SOP (Standard Operational Procedure) kami, diharapkan 60 hari setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan, penyidikan sudah selesai," ujar Didiek, Rabu (3/3).

Waktu 60 hari bakal dimaksimalkan untuk penyidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti. Didiek bilang, prosedur penyidikan di Kejaksaan memang seperti itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dalam rentang waktu 60 hari pemeriksaan terhadap petinggi juga dimungkinkan. Misal pemeriksaa setingkat Dirjen atau Irjen. "Nanti kita lihat soal pemeriksaan," tegas Marwan.

Marwan mengatakan Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang diindikasikan untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Marwan menegaskan, meski Kemenlu sudah melakukan pemeriksaan administratif, perbuatan tindak pidana pejabat tersebut tidak hilang begitu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×