CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.527   46,52   0,62%
  • KOMPAS100 1.170   8,94   0,77%
  • LQ45 934   5,02   0,54%
  • ISSI 227   2,21   0,98%
  • IDX30 480   1,36   0,28%
  • IDXHIDIV20 578   1,19   0,21%
  • IDX80 133   1,07   0,81%
  • IDXV30 142   1,71   1,22%
  • IDXQ30 161   0,27   0,17%

Korupsi di BUMN, ICW: Tata Kelola Perusahaan Banyak yang Tidak Transparan


Rabu, 27 Juli 2022 / 22:20 WIB
Korupsi di BUMN, ICW: Tata Kelola Perusahaan Banyak yang Tidak Transparan
ILUSTRASI. Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan kasus penyimpangan dana di tubuh Waskita Beton Precast


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat, banyak kasus korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diakibatkan tata kelola perusahaan yang tidak transparan.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayoga mengatakan, seharusnya tata kelola perusahaan BUMN harus memiliki prinsip yang sama dan ketat terkait transparansi.

“Namun, dalam catatan kita dan waktu itu kita juga melalukan pemantauan terhadap tata kelola BUMN pada kenyataan masih banyak BUMN yang tidak transparan terutama dari sisi penggunaan keuangan ataupun kinerja,” kata Egi pada Kontan.co.id, Rabu (27/7).

Kata Egi, hal ini pula yang menyebabkan perusahaan BUMN harus berhutang dan mengalami kerugian.

Menurut Egi tanpa tranpasransi, peluang adanya praktik transparansi masih terus terbuka lebar. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan tata kelola pada internal BUMN itu sendiri.

“Seharusnya kasus korupsi yang terjadi pada anak BUMN ini tidak boleh terulang,” tutur Egi.

Baca Juga: Korupsi di Pelat Merah, Pakar Hukum: Komisaris BUMN Harus di Isi Orang Jujur

Seperti diketahui, baru baru ini kasus ada kasus korupsi yang terjadi pada BUMN. Kali ini kasus korupsi terjadi pada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana pada PT Waskita Beton Precast.

Keempat tersangka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), serta Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dalam kasus ini Kejagung membeberkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk mencapai Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×