kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi di Pelat Merah, Pakar Hukum: Komisaris BUMN Harus di Isi Orang Jujur


Rabu, 27 Juli 2022 / 21:22 WIB
Korupsi di Pelat Merah, Pakar Hukum: Komisaris BUMN Harus di Isi Orang Jujur
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana beri keterangan kasus korupsi di BUMN Waskita Beton Precast


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini rame kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini kasus korupsi terjadi pada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut perusahaan BUMN harus di isi oleh orang orang profesional, jujur dan ketat untuk menghindari kasus korupsi.

“Setiap BUMN itu dipastikan mengelola modal negara sesuai dengan bidang usahanya, artinya juga menuntut profesionalitas dibidangnya masing masing,” kata Abdul pada Kontan.co.id, Rabu (27/7).

Abdul mengatakan, karena pemilik dan pemegang sahamnya negara sehingga perlu adanya pengawasan ketat terhadap kinerja internal insan BUMN itu sendiri, terutama pengwasan profesional seperti konsultan dan akuntan.

“Yang terjadi saat ini seolah olah mereka para eksekutif perusahaan BUMN merasa mengelola perusahan mereka sendiri, sementara sebetulnya perusaan ini milik negara. Oleh karena itu perlu pengawasan yang ketat di internal,” terang Abdul.

Seperti diketahui kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Beton Precast.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Waskita Beton, Ini Kata Waskita Karya

Keempat tersangka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), serta Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam kasus ini Kejagung membeberkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp 2,5 triliun.

Tidak hanya itu kasus PT Waskita Beton Precast Tbk, Kejagung juga akan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi yang juga dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yaitu Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×