kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korporasi pembakar hutan akan masuk daftar hitam


Senin, 21 September 2015 / 16:01 WIB
Korporasi pembakar hutan akan masuk daftar hitam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya setuju bila perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan dimasukkan dalam daftar hitam. Kementerian LH dan Kehutanan tengah meninjau ulang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Nanti kita diskusikan lagi, tapi pada dasarnya saya setuju," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Kementerian kini tengah mengklasifikasi jenis hukuman yang tepat bagi para pelaku pembakaran. Satgas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menginventarisasi puluhan perusahaan yang izin operasinya akan ditinjau ulang.

"Maksudnya black list kan minta izin lagi. Katakanlah sudah dicabut, lalu minta izin lagi, itu kita sedang klasifikasi justifikasinya," ujarnya.

Usulan untuk memasukkan perusahaan pembakar hutan dalam daftar hitam itu disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti seusai menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (16/9). Badrodin menilai bahwa para pelaku pembakaran tersebut tidak memiliki etiket baik untuk menjaga linkungan.

"Karena itu kita sarankan, selain cabut izin juga ada black list. Artinya, pemerintah kan regulator, pemerintah punya wewenang untuk mem-black list perusahaan yang tidak memiliki etiket baik," kata Badrodin.

Sebanyak 24 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu didapatkan dari data perkara kebakaran hutan yang ditangani Polri, baik di tingkat kepolisian daerah maupun badan reserse dan kriminal, sejak Januari 2015.

Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Selasa (14/9), ada 131 perkara yang ditangani kepolisian. Sebanyak 28 perkara di antaranya masih dalam penyelidikan dan 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun berkas dari 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan.

"Dari total perkara yang ditangani itu, Polri telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Kami menduga kuat mereka terkait dengan 24 korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (15/9) siang.

Meski demikian, dari 126 tersangka, baru tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ketiga perusahaan itu ditangani bareskrim di wilayah Sumatera Selatan. Tiga perusahaan itu adalah PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Adapun perkara lain melibatkan tersangka perseorangan. Ketiga perusahaan yang menjadi tersangka tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×