kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Korban PHK Melonjak, Sinyal Lampu Kuning Manufaktur Indonesia


Jumat, 04 Oktober 2024 / 03:55 WIB
Korban PHK Melonjak, Sinyal Lampu Kuning Manufaktur Indonesia
ILUSTRASI. eningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tanda bahwa sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi sedang tidak stabil. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Proporsi pernah mencapai 20 persen lebih 10 tahun yang lalu. PMI juga terus melambat dalam beberapa bulan terakhir yang terus menekan industri manufaktur. Belum ditambah sebuan produk impor," kata Huda, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, PHK massal juga akan menekan konsumsi rumah tangga kelas menengah. 

Hal tersebut kemudian akan menghambat pertumbuhan ekonomi, sehingga sulit untuk mencapai target 5,2 persen. 

"Padahal kelas menengah menyumbang 30 persen dari total konsumsi nasional dan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi, target di atas 5,2 persen sulit tercapai, itu jadi indikator kalau ekonomi tidak baik-baik saja dan lampu kuning," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2024). 

Baca Juga: Posisi yang Banyak Dibutuhkan Perusahaan Saat Merekrut Karyawan

Menurunnya kualitas pertumbuhan ekonomi 

Menurut Huda, PHK massal juga bisa terjadi karena turunnya kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu indikatornya adalah berkurangnya penyerapan tenaga kerja. 

"Dahulu, satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap hingga lebih dari 400 ribuan tenaga kerja. Sekarang, satu persen ekonomi hanya menyerap 100 tenaga kerja saja. Jadi memang masih jadi PR dalam hal kualitas pertumbuhan ekonomi," tuturnya, kepada Kompas.com, Senin. 

Selain itu, beberapa tahun belakangan terjadi informalisasi. Tren pekerja formal yang beralih ke sektor informal meningkat dan sangat dominan hingga mencapai lebih dari 59 persen. 

Huda juga menilai, Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak efektif, karena belum ada investasi masuk yang membawa penyerapan tenaga kerja lebih besar. 

"Sektor industri terus turun dibandingkan PDB nasional. Dari sekitar 22 persen di awal tahun 2010, di era pemerintah sekarang hanya 18 persen. Praktis tidak ada pembangunan pabrik secara masif, tetapi yang jamak terjadi PHK," tambah dia. 

Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Ada Pejabat dan Pegawai yang Terlibat Kasus Gratifikasi IPO



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×