kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Korban Pandawa minta hakim tindak leader & diamond


Senin, 29 Mei 2017 / 17:06 WIB
Korban Pandawa minta hakim tindak leader & diamond


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum 1.000 nasabah investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa berharap hakim pengawas tegas dalam menetapkan siapa yang menjadi kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi ini. Pasalnya, pengacara para korban ini mendapati banyak leader dan diamond yang mendaftarkan diri sebagai kreditur.

"Jangan sampai para leader dan diamond mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk lepas dari tanggung jawab hukumnya," ujar Koto Sitorus, Senin (29/5).

Koto juga menjelaskan bahwa terhadap leader dan diamond ini, pihaknya telah melakukan proses hukum dengan melaporkan mereka ke polisi. Menurut Koto, kuat dugaan para leader dan diamond ini melakukan tindak pidana pencucian uang.

Alasannya, para leader dan diamond yang dilaporkan Koto adalah pihak yang mendapat uang dari nasabah. Namun tidak jelas uang tersebut digunakan untuk apa.

"Seharusnya mereka diproses secara hukum oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan melenggang layaknya tidak bersalah karena telah menerima dan mengelola sendiri uang nasabah KSP Pandawa," tuturnya.

Sebelumnya, tim pengurus PKPU Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun.

Dijadwalkan, besok Selasa (30/5) akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×