Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Meski perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto belum pernah hadir, para nasabah masih berharap adanya iktikad baik dari pihak koperasi untuk membayar utang-utangnya.
Salah satu kuasa hukum para nasabah koperasi Budi Siregar yang mewakili 2.231 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 300 miliar mengatakan, setelah verifikasi tagihan ini ara debitur dapat menyerahkan proposal perdamaian sebagai iktikad baik.
Adapun dalam proposal perdamaian ini nantinya berisikan skema pembayaran utang-utang koperasi. "Kami berharap hal itu dapat diserahkan pihak koperasi, meski banyak nasabah yang meminta untuk pailit, kami memilih untuk menghormati proses hukum dan menunggu proposal," katanya kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Adapun hingga saat ini, pihaknya beranggapan masih terlalu dini untuk mempermasalahkan aset-aset koperasi karena masih dalam proses restrukturisas utang (PKPU). Tapi, setidaknya dalam penawarannya baik KSP Pandawa dan Nuryanto dapat menawarkan pembayaran yang realistis mengingat total utang dan jumlah kreditur yang tidak sedikit.
"Yang pasti Nuryanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara perdata," tambahnya. Sekadar tahu saja, penyerahan proposal perdamaian dari pihak koperasi akan diagendakan pada 30 Mei 2017.
Sementara itu, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni mempertagas kalau nantinya perwakilan koperasi dan Nuryanto tak pernah hadir maka keduanya dapat langsung dinyatakan pailit. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat tersebut ke rumah Nuryanto, kantor koperasi, dan bahkan ke penydik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum KSP Pandawa, Nuryanto dan M. Herdiyan Saksono Z menyatakan, saat ini Nuryanto selaku pendiri KSP Pandawa sedang diproses secara pidana di Polda Metro Jaya. Tapi di sisi lain, para nasabah justru menuntut pembayaran lewat jalur perdata dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Apalagi saat ini, proses PKPU sudah sampai agenda verifikasi tagihan.
Herdiyan menyampaikan saat verifikasi tagihan, definisi utang atau enggak saja kami masih bingung, karena kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang tunggu hasil pidananya dulu. "Jadi kami ambil sikap diam dulu," kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Maka dari itu untuk saat ini, pihaknya masih menunggu sikap OJK dan proses di pidana dulu. Adapun saat ini status pidana Nuryanto masih dalam penyidikan dan berkasnya hampir p21. Kendati begitu, Herdiyan menyambut baik kalau memang sudah ada tabulasi utang yang dilakukan tim pengurus PKPU.
"Meringankan beban juga buat klien kami, untuk saat ini kami butuh acuan dulu putusan inkracht," tambah Nuryanto. Ia juga menyebutkan akan hadir pada 30 Mei 2017 nanti dalam agenda proposal perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News